StarindoNews.Com, Minsel - Setelah terbentuknya Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada tanggal 11 Oktober 2021 dengan struktur:
Penasehat :Altje Sumilat,S.Sos
Ketua Pengawas : Benny Rompas
Direktur : Jimmy Cart Tambuwun
Sekertaris : M. Faisal Sohilauw
Bendahara : Marlin V.Rondonuwu
Pemdes Tumpaan Satu Laksanakan Penandatanganan Kerjasama (MOU) serta penyerahan Penyertaan modal Sebesar Rp.25.000.000 bagi pengurus (BUMDes) 'WARANEY' pada hari Rabu (05/01/2022) di Kantor Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Tumpaan Satu.
Pejabat Hukum tua Desa Tumpaan Satu Altje Sumilat,S.Sos Mengatakan Pengelolaan BUMDes harus transparan agar tidak diselewengkan. "Yang terpenting, tidak hanya banyaknya BUMDes yang dibentuk, tetapi apakah secara kelembagaan, ekonomi rakyat desa semakin kuat atau tidak,” kata sumilat
Undang - Undang Desa yang diperjelas melalui Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 menyebutkan, salah satu prioritas pemanfaatan dana desa adalah pendirian dan pengembangan BUMDes.
Altje Sumilat Menambahkan, keberlangsungan BUMDes sebagai lembaga ekonomi tergantung dari pengurus BUMDes untuk pengolahannya,
”Maka pertanggungjawaban pengelolaan BUMDes harus kepada forum musyawarah desa, bukan kepada kepala desa,” kata Hukum Tua desa tumpaan satu Altje sumulat,S.Sos
( Hendrik Mononimbar )