PAGARALAM - Adanya informasi yang diterima teman-teman wartawan,salah satu komisionir KPU kota Pagaralam inisial M.IF di duga tersandung kasus(zina)telah tinggal satu rumah dengan perempuan yang beralamat di kota kota Palembang tanpa ikatan perkawinan
Akibat melanggar kode etik oknum Pejabat komisioner KPU Kota Pagaralam inisial (M.IF) di ganjar SP 1.
Sementara itu, beberapa rekan sejawat nya saat di konfirmasi teman-teman wartawan hal ini tidak ada yang tau seakan-akan hal tersebut menjadi rahasia dalam lembaga komisi pemilihan umum kota Pagaralam.
Sedangkan Icon bersama kahfi ketua LSM di kota Pagaralam mengatakan kepada awak media'saat di minta tanggapanya.
Menurut kami di ganjarnya SP 1 oknum tersebut tidak lah cukup karena hal ini tidak mencerminkan tingkah laku seorang pejabat publik' Apa lagi kalau di duga telah berbuat zina dengan wanita yang bukan istrinya dengan alibi nikah siri.
Seharusnya oknum pejabat komisioner KPU tersebut di berhentikan saja (Pecat)karna tidak memberikan cermin yang baik seorang pejabat publik,Kami meyarankan Sebaiknya M.IF mengundurkan diri saja dari komisioner kpu kota pagaralam untuk menebus dosa dosa/kesalahan yang dia perbuat dengan sadar melakukan hal tersebut.
dan kami pastikan akan melaporkan secara resmi masalah ini dengan membuat surat yang akan kami hantarkan sendiri ke Bawaslu KPU kota Pagaralam Bawaslu KPU Propinsi Sumatera Selatan Serta ke KPU Pusat ke DKPP di iringi dengan pemberitaan di media online dan cetak Terkecuali yang bersangkutan Mengundurkan diri dengan kesadaranya maka surat laporan kami akan kami cabut.
Drs Samsul Bahri MSi Sekda kota pagaralam saat kami hubungi melalui whatshp memberikan tanggapan Jika terbukti bersalah, dihukum sesuai dengan ketentuan yg berlaku,ucapnya.
Pasal 284 Zina Dan "Kumpul Kebo" Dalam Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan DPR Indonesia menuai kontroversi. Sejumlah pasal di dalamnya dianggap membelenggu kebebasan sipil, di antaranya pasal soal perzinaan dan samenleven atau yang dikenal sebagai kumpul kebo.
Dua pasal itu tercantum dalam BAB XV Tindak Pidana Kesusilaan RKUHP dalam ayat satu Pasal 417 yang mengatur soal perzinaan menyebutkan "Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II."
Sementara dalam ayat satu di Pasal 419 yang mengatur soal kohabitasi atau samenleven disebutkan bahwa "Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Sampai dengan berita ini kami terbitkan kami dari media Starindonews.com belum dapat menghubungi komisioner kpu tersebut untuk di konfirmasi kebenaranya.( Al Kahfi )