Yang lebih membingungkan ,kasus ini sebenarnya bermula dari salah satu anggota LSM yang melayangkan sepucuk surat kepada salah satu kepala sekolah yang ada di Deli Serdang. surat yang berisi menanyakan tentang hal penggunaan dana anggaran Bos T .A 2020.
Dilain tempat, Ketua investigasi lembaga swadaya masyarakat pemantau kinerja aparatur negara pembaharuan nasional ( LSM penjara PN ), kabupaten Deli Serdang ( Irdiansyah ) memberikan tanggapannya terkait permasalahan itu.
Menurut beliau , tindakan yang dilakukannya para MKKS se-kabupaten Deli Serdang adalah reaksi yang terlalu berlebih-lebihan ( kata Irdinansyah ).
Kepala sekolah juga dalam kasus ini jangan terlalu bersenang hati dulu , dikarenakan kepala sekolah sebagai pengguna dana anggaran BOS harus wajib mempertanggungjawabkan dan menjelaskan apabila ada pihak LSM ataupun wartawan yang ingin mempertanyakan dan memperoleh penjelasan mengenai dana anggaran BOS yang dikucurkan kepada setiap sekolah melalui kepala sekolah.
Kata Irdinansyah OTT yang dilakukan oleh pihak Polrestabes Medan dan para kepala sekolah serta MKKS jangan memberikan apresiasi yang berlebihan, karena masih banyak permasalahan yang dilakukan dalam penggunaan anggaran BOS TA 2020 " ungkap nya.
Mengenai permasalahan ini, Irdinansyah sudah mencoba mengkonfirmasi melalui media aplikasi WhatsApp kepada Bapak kasat Reskrim Polrestabes Medan ,Kompol Dr Muhammad Firdaus ,SIK.MH terkait pelaku yang sudah bebas dan hanya wajib lapor.
kami sudah konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polrestabes Medan terkait pembebasan pelaku dan hanya wajib lapor,namun belum ada jawab dari beliau ,akhiri Irdinansyah.
( DARMA GIRSANG )