StarindoNews.com | Empat Lawang Sumatera Selatan - Dinas Pekerjaan umum Bid. Bina Marga Kabupaten Empat Lawang Propinsi Sumatera selatan, terkesan tutup mata dan terindikasi adanya Pembiaran, terhadap Pelaksana Proyek Pembangunan Pengerasan dan Peningkatan Jalan Lingkar Kecamatan Muara Pinang ke Dusun Sawah, diduga tak ada papan penguman proyek.
Patut di duga terindikasi Matrial yang di gunakan dari Penambangan dadakan dari sungai air bayau, dengan mengunakan alat berat,diduga dilakukan oleh orang orang Perusahaan Pelaksana Proyek Pengerasan dan Peningkatan Jalan Lingkar Kec. Muara Pinang serta terindikasi tanpa di lengkapi Dokumen / surat izin Penambangan ( Surat izin Galian C).
Hal itu bisa berdampak negatif, terutama terhadap lingkungan, bisa membuat alih fungsi lahan yang tidak produktif, serta sendimentasi sungai.
Menyebabkan kerusakan lingkungan. " Penambangan Batu, Pasir,krokos di beli dengan harga Rp 25 000 ( Dua Puluh Lima ribu rupiah ) Per satu kubik yang di bayar ke Pemilik Lahan dan apa bila terjadi bencana, banjir, longsor ataupun erosi maka bukan hanya pemilik lahan pangkalan yang terdampak tapi kami juga pemilik lahan pertanian dan yang bermukim di aliran sungai air bayau ini pun bisa kena dampaknya ujar masyarakat kepada kami awak media yang namanya tidak kami sebutkan sesuai dengan permintaan mereka untuk di rahasiakan.
Sampai dengan berita ini kami muat belum dapat tanggapan dari Dinas PU BM Kab. Empat lawang.
Untuk berita selanjutnya kami akan memintak tanggapan dari pihak peyidik berserta dinas terkait.
(AL Kahfi )