Bang Jack Kembali Menangkap Jambret Yang Meresahkan Warga Kota Bitung. -->

Bang Jack Kembali Menangkap Jambret Yang Meresahkan Warga Kota Bitung.

Minggu, Desember 05, 2021



Bitung, Starindonews.com - BY Alias Budo (26) warga Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, berhasil diringkus Team Resmob Polres Bitung yang di Pimpin Aipda Denhar Papente Sapaan Akrab Bang Jack, dikompleks Candi Pada hari Kamis tanggal 02 Desember 2021 sekitar pukul 01.30 wita.



Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan SH., SIK., MH melalui  Kasat Reskrim AKP. Muhammad Fadli, SIK  dimana Team Resmob Polres Bitung telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka berinisial BY Alias Budo (26) warga Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Kota Bitung. 



"Tersangka sudah diamankan Team Resmob bertempat disalah satu rumah kompleks Candi, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa. Dimana tersangka diamankan karena melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Jambret), aksi itu dilakukan  tersangka didepan rumah kediaman Pak Maurits, dengan cara mengambil atau merampas satu buah Hp Invinix dan dompet yang didalamnya berisikan KTP dan sejumlah uang tunai sebesar "Dua Juta Dua Puluh Lima Ribu Rupiah (Rp. 2.025.000.),"jelas AKP. Muhammad Fadli, SIK.


Lanjut Kasat Reskrim AKP. Muhammad Fadli, SIK mengatakan, "Setelah itu tersangka yang dibantu rekannya langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju rumah kos-kosan temannya yang merupakan partner tersagka di Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa, Kota Bitung. Kemudian tersagka menjual HP curian kepada salah satu warga di kompleks Candi Kelurahan tersebut, kepada seorang lelaki bernama Alung dengan harga Satu Juta Empt Ratus Ribu Rupiah (Rp. 1.400.000),"katanya.


AKP. Muhammad Fadli, SIK kembali menjelaskan, setelah diinterogasi oleh team Resmob Polres Bitung, tersangka mengakui uang tersebut digunakan untuk membayar hutang dan berbelanja pakaian."Upaya Team Resmob Polres Bitung terhadap pelaku sangat kooperatif, dan ketika dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan, dan barang bukti masih dalam pencarian,"jelas Kasat Reskrim.


Pengungkapan dan penangkapan tindak pidana pencurian dengan Kekerasan yang dilakukan tersangka BY Alias Budo (26) sudah diatur sebagaimana tertuang dalam pasal 365 ayat (1) KUHP Subs 362 KUHP,"Tegas Kasat Reskrim Muhammad Fadli. (Z)