Starindonews.com Prabumulih — Masyarakat Desa Jungai Kecamatan Rambang Kapak Tengah Kota Prabumulih kembali melakukan aksi penutupan akses jalan Tol di Lokasi STA-63. Senin (29/11/2021)
Penutupan akses jalan ini merupakan buntut dari kekesalan masyarakat Desa Jungai yang belum ada titik temu untuk ganti rugi lahan mereka yang sudah di gusur oleh pihak pengembang jalan Tol.
Lebih kurang 17 ( Tujuh Belas) orang yang tergugat Sengketa lahan jalan tol melakukan penutupan jalan dengan cara membuat pagar dari kayu, papan dan membawak Spanduk yang Bertuliskan "Yang Terhormat Presiden Joko Widodo Kami Rakyat Kecil Meminta Keadilan Tanah Kami Yang Sudah Di Gusur Untuk Pembangunan Jalan TOL tetapi sampai sekarang belum di Pembayaran( ganti rugi)", sehingga dengan adanya Pemortalan tersebut menyebabkan jalan akses Pengerjaan Jalan tol tidak bisa dilewati,
Masyarakat melakukan pemblokiran jalan tol tersebut dikarenakan sebagai Adanya Ketidakpuasan dari pihak tergugat dengan hasil keputusan majelis hakim pada persidangan dengan nomor perkara : 04/Pdt.G/ 2021 / Pn.Pbm.pada tanggal 18 Oktober 2021
Adanya gugatan terbaru dari pihak penggugat dengan nomor perkara:
- 8/Pdt.G/2021/PN Pbm.9/Pdt G/2021/PN Pbm.10/Pdt.G/2021/PN Pbm.11/Pdt.G/2021/PN Pbm.12/Pdt.G/2021/PN Pbm
Masing-masing tertanggal 1 November 2021. Adanya Ketidakpuasan dengan proses penyidikan yang di laporkan pihak tergugat dengan nomor Laporan Polisi : LP / B/ 91 /V/ 2021/ Sumsel / pbm tanggal 21 Mei 2021.yang dengan sampai saat ini belum ada perkembangan.Adanya keputusan dari Badan Pertanahan Nasional Kota Prabumulih terhadap jawaban Permohonan Rekomendasi uang ganti rugi belum dapat di tindak lanjuti dikarenakan terdapat Gugatan baru dari Penggugat.
Penutupan akses lokasi pengerjaan jalan tol di STA-63 tersebut hanya bertujuan kepada BPN agar segera membuat surat rekomendasi pembayaran ganti rugi direspon dengan cepat
Penutupan akses jalan tersebut sudah dikoordinasikan dengan PT. HKI selaku pengembang Jalan Tol dan diperbolehkan dikarenakan tidak mengganggu aktifitas proyek jalan tol yang kebetulan pada saat ini di jalan tersebut belum padat aktifitas proyek meskipun ada masih tetap di perbolehkan beroperasi.
Pihak PT. HKI selaku pengembang jalan tol tidak merasa keberatan apa yang dilakukan oleh 17 masyarakat yang tergugat Sengketa lahan jalan Tol.
Sekira jam 15.30 Wib telah dilakukan mediasi oleh Polres Prabumulih terhadap 17 Orang masyarakat yang tergugat sengketa lahan Jalan Tol dan didapat keputusan sebagai berikut
Pihak tergugat bersedia membuka Portal penutupan akses Pengerjaan jalan tol di Lokasi STA-63.
Pihak Tergugat membuka akses jalan tol yang sebelumnya di tutup menggunakan Kayu dan Papan.(St Korwil Sum-sel)