Meskipun instruksi menteri jelas tap masih banyak desa yang diduga mengabaikannya, bahkan tak jarang muncul dugaan miring terkait kegiatan pembangunan fisik yang ada didesa. seperti pada saat ini ada salah satu desa diabung Surakarta Lampung Utara.
Desa Sukoharjo mengalokasikan dana pembangunan tribun olah raga dengan besaran dana Rp 61 Juta, dengan rancang bangun hanya 3 meter dikalikan 9 meter.dari nominal dana yang dianggarkan dikurangi pajak dengan dana pantastis itu StarindoNews.Com mencoba menelusuri kegiatan yang didanai oleh dana desa tahun 2021 ini tim pelaksana kegiatan desa setempat yang ditemui ditempat kegiatan.
Tidak berada ditempat saat media ini mencoba menemui salah satu perangkat desa piko"kalau tpk nya itu pak Waluyo anak Mbah dimin tapi yang saya tahu pembuatan tribun olah raga itu atas musyawarah warga desa, dan untuk RAP nya yang buat pendamping teknis desa Sukoharjo,karna tim ternis Sukoharjo pada waktu itu terjadi pergantian dan kosong maka dirangkap oleh pendamping kecamatan
Pak Musawir dan dana 61 an itu disetujui.makanya pihak desa membangun tribun olah raga dilapangkan sepak bola desa Sukoharjo,disinggung apakah tidak terlalu tinggi biaya yang digunakan untuk membuat tribun olah raga ukuran 3 meter x 9 meter menghabiskan dana puluhan juta.
Kalau masalah itu.itu RAP nya ada jadi kami pihak desa hanya melaksanakan sesuai usulan jelasnya.pendamping kecamatan Abung Surakarta sampai berita ini diterbitkan belum bisa dikompirmasi
( Herwantoni )