Dengah Hormat,
Sehubungan dengan
pemberitaan saudara melalui media siber
www.starindonews. com dengan
tajuk “HEBOH NYA DI PUBLIK. SIMPANG SIUR PERKARA TENTANG SAMSUL RIZAL
WAKIL KETUA DPRD KABUPATEN TEBO PRAKSI DEMOKRAT” diunggah pada 7 Juni 2021. Berkaca dari hasil penilaian
kami, maka berita yang saudara terbitkan melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik
Jurnalistik, karena tidak akurat, tidak uji informasi, tidak ada
konfirmasi / klarifikasi, tidak berimbang, dan memuat opini yang menghakimi.
Berita
juga tidak sesuai dengan butir 2 tentang verifikasi dan keberimbangan berita,
butir a bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, butir b bahwa berita yang
merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi
prinsip akurasi dan keberimbangan sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor
l/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber bersama ini
saya menyampaikan HAK JAWAB sesuai
dengan Peraturan Dewan Pers Nomor
9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab, bahwa apa yang saudara sampaikan dan diterbitkan itu TIDAK BENAR DAN
MENGHAKIMI, berikut narasinya :
HEBOH
NYA DI PUBLIK. SIMPANG SIUR PERKARA TENTANG SAMSUL RIZAL WAKIL KETUA DPRD
KABUPATEN TEBO PRAKSI DEMOKRAT
Faktanya : Bahwasanya saya dinyatakan Vonis Bebas dalam dugaan perkara sebagaimana tuntutan JPU Kejari Tebo oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo. Sementara itu sebagaimana diberitakan dalam mediajambi.tribunnews.com menyatakan bahwa Syamsu Rizal dianggap tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana perusakan hutan, baik sebagai pelaku maupun orang yang menganjurkan. (Link : https: / / jambi.tribunnews.com/2Q21 /05 /28 / ini-dua-dakwaan-jaksa-yang-tidak-terbukti-dan-berujung-vonis-bebas-terhadap-wakil-ketua-dprd-tebo). Disamping itu, berbagai media lokal, hingga nasional juga telah memberitakan bahwasanya saya divonis bebas dan/atau Putusan bebas dari tuduhan (vrijspraak) jadi tidak ada simpang siur disini dan judul berita terkesan provokatif dan mendiskriminasi sepihak.
Narasi memuat opini yang menghakimi dan tidak ada
uji verifikasi terhadap narasumber langsung. Berikut narasinya :
Sebelum nya media online pernah
memberitakan Samsul Rizal Wakil ketua DPRD kabupaten Tebo dari praksi Partai
Demokrat Terbukti Bersalah Sehingga awak media Mendatangi Kejari Tebo Guna
untuk memperjelas informasi.
untuk menemui kepala Kejari Tebo, namun tidak bisa di temui, Sehinga kita jumpa dengan perwakilan Kasi Intel Ari Candra paratama SH. Suyono Begini cerita nya Bahwa kejaksaan Tebo tidak bisa menjelaskan Kama tidak wewenang dia lagi, itu sudah wewenang pengadilan, kalau media pengen jelas konfirmasi ke pengadilan, Kama Ketua Sudah (kasasi) imbuh nya, Sehingga kami media Mendatangi Pengadilan Negeri Tebo, Jumpa SANDRO CHRISTIAN SIMANJUNTAK,S.H JABATAN HAKIM PENGADILAN NEGERI TEBO Yang Menyandang Sebagai Humas.
Menjelaskan. Kalau Mau ketemu ketua Hakim Hams melalui surat Permohonan, Kama saya tidak Berani Langsung Mengatakan nya imbuh, Kalau Mau Lebih Jelas Langsung Tanya ketua Hakim, Bahwa Samsul Rizal di ponis tidak Bersalah tidak Bisa di Buktikan dalam Persidangan? Dengan Penjelasan Humas kami media Masih Bertanya - tanya, Sehinga Kami media akan Mendatangi Ketua Hakim di lain waktu, untuk mencari informasi yang Palid (Samsul bahri)
# HEADLINE#
NUSANTARA# PEMERINTAHAN
Faktanya : Proses persidangan telah selesai bahkan sejak hari
Jum,at 28/05/2021. Isi pemberitaan jelas menghakimi dimana di kalimat terakhir Bahwa
Samsul Rizal di ponis tidak Bersalah tidak Bisa di Buktikan dalam Persidangan?
Dengan Penjelasan Humas kami media Masih Bertanya-tanya, Sehinga Kami media
akan Mendatangi Ketua Hakim di lain waktu, untuk mencari informasi yang Palid
(Samsul bahri). Kami menduga tidak adanya uji informasi
mengenai Vonis Bebas saya sebelumnya
sehingga perkara telah selesai namun masih berusaha mencari penjelasan. Padahal
keputusan Majlis Hakim sudah inkrah yakni Vonis Bebas dan tidak
terbukti atas
tuntutan JPU.
Semua fakta telah terungkap selama 11 (sebelas) persidangan yang saya jalani.
Sementara itu, dalam isi artikel pemberitaan juga tidak ada sama sekali
mengkonfirmasi saya.
Saya meminta
terhadap media Starindonews.com agar
memuat isi dari hak jawab 1 x 24 Jam, ditautkan dengan berita sebelumnya, dan
keseluruhan penjelasan yang saya susun ini tanpa ada proses editing terutama
penambahan kalimat yang tidak saya tulis dengan judul sesuai dengan pedoman
Dewan Pers.
Demikian surat
ini disampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Hormat saya
SYAMSU RIZAL,
SE., M.SI
Kami dari redaksi Starindonews.com mengucapkan permintaan maaf atas kesalah pahaman pemberitaan tersebut



