Starindonews.com l Tulang bawang-Pemerintah kabupaten tulang bawang Melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) Tulang Bawang Mengadakan Rapat Koordinasi Terkait Perpanjangan Ketentuan Penyelenggaraan Pesta Hajatan Atau Hiburan Di Tengah Pandemi Covid-19 Di Tulang Bawang Bertempat Di Ruang Rapat Utama Lantai II, adapun rapat yang disengarakan pada hari rabu lalu
Rapat Koordinasi Yang Di Hadiri Selain Sekdakab Tulang Bawang Ir.Anthoni.M.M Hadir Pula Forkopimda, Tokoh Adat Megow Pak, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, dan Tokoh Agama.
Agenda Rapat Koordinasi Ini Dalam Rangka Menindaklanjuti Evaluasi Surat Edaran Nomor: 360/002/VII/TB/II/2021 Tentang Ketentuan Pembatasan Tentang Kegiatan Hajatan Di Tengah Pandemi Covid-19 Di Tulang Bawang Demi Mengantisipasi Melonjaknya Penyebaran Covid-19 Khususnya Di Tempat Hajatan,Pesta dan Hiburan.
Adapun Seperti Di Jelas, Kepala BPBD Tulang Bawang , Kanedi, A.Pi., M.H. Di Ruang Kerjanya,” Bahwa Hasil Rapat Tersebut Menindak Lanjuti Surat Edaran Sebelumnya Terkait Pembatasan Kegiatan Pesta,Hajatan dan Hiburan Yang Hasil Rapat Koordinasi Hari Kemarin Di Perpanjang Mulai Tanggal 16 April 2021 Hingga 15 Juni 2021 Dan Akan Di Evaluasi Sesuai Melihat Kondisi Di Lapangan dan Zona Penyebaran Covid-19 Di Kabupaten Tulang Bawang.diruang kerjanya selasa 21 april 2021
Harapan Kita , Seperti Yang Di Sampaikan Oleh Ibu Bupati Tulang Bawang Dr.Hj.Winarti.SE.,MH ” Harapan Kita Bisa Menekan Penyebaran Virus Covid-19 Di Tulang Bawang Sehingga Zona Kita Saat Ini Zona Orange Bisa Menjadi Zona Hijau Seperti Waktu Yang Lalu, Maka Dari Itu Harapan Kita Semua Masyarakat Tulang Bawang Bisa Berkerja Sama Dalam Mematuhi Aturan dan Himbauan Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Agar Zona Kita Bisa Berubah dan Kegiatan Masyarakat Tidak Di Batasi Lagi.
Kemudian Saat Di Singgung Langkah Antisipasi Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Terkait Pelarangan Mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H Atau 2021 Baik Masyarakat dan ASN ,Di Jelas Kan Juga Oleh Kanedi, Langkah Pertama Di Ambil Adalah Kita Melakukan Himbauan Kepada Masyarakat Termasuk ASN Untuk Tidak Melakukan Kegiatan Mudik Lebaran Ini Demi Kita Mencegah dan Menjaga Penyebaran Virus Covid-19.
Dan Langkah Selanjutnya Terkait Masyarakat Yang Tetap Melakukan Mudik Ke Tulang Bawang Dari Luar Daerah Kita Mengantisipasi Dengan Menyiapkan Posko Pemeriksaan Kesehatan Baik Di Kelurahan,Desa Atau Kampung Di Tiap Kecamatan Di 15 Kecamatan DI Tulang Bawang.
Tujuan Pemeriksaan Kesehatan Ini Pemudik Yang Pulang Kampung Harus Dapat Menunjukkan Surat Keterangan Kesehatan Hasil Pemeriksaan Swab Antigen Atau Sudah Melakukan Vaksinasi Yang Di Bawa Dari Luar Daerah Tempat Berkerja Atau Tinggal.
Namun Jika Tidak Bisa Menunjukkan Surat Keterangan Kesehatan Tersebut Maka Pemudik Tersebut Tidak Di Izin Kan Untuk Melanjutkan Pulang Kampung Atau Mudik Ke Kampung Halaman Atau Desa Yang Di Tuju dan Akan Di Pulang kan Ke Daerah Asal Sebelumnya,Tutur Kanedi
*Ari*

